Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– telah mengadakan diskusi mini gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Menjadi Fokus Kritik Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Master besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini mengancam otonomi ilmiah dan profesionalitas dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga pendidik di FK mengganggu operasi rumah sakit pendidikan. Aksi ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko terhadap Kualitas
Master besar mengingatkan, bahwa tanpa kolegium yang mandiri, kualitas dokter spesialis dan umum akan menurun, yang bisa berdampak buruk pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & manajemen pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan dan bisa menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Respon dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menegaskan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus mempertahankan peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan– bukan monopoli dari satu pihak.
Intisari Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses tersebut legal & koordinatif; akademisi menganggap ini sebagai intervensi |